Pengusaha Tetian Wahyudi DPO Kasus Korupsi Timah Rp 300 T
Kamis, 05 September 2024 – 08:14 WIB

Persidangan terdakwa perkara dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/8/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Sementara itu, meski Rosalina didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah, tetapi dia tidak menerima uang dan tidak melakukan TPPU.
Untuk itu, Rosalina terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah, keuangan negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp 300 triliun.(ant/jpnn)
Pengusaha yang juga Direktur Utama CV Salsabila Utama Tetian Wahyudi jadi DPO Kejagung di kasus korupsi timah Rp 300 T.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar