Pengusaha Wajib Daftarkan Karyawan di Program Jamsostek

Pengusaha Wajib Daftarkan Karyawan di Program Jamsostek
Pengusaha Wajib Daftarkan Karyawan di Program Jamsostek
JAKARTA - Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/3), dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah. Dalam sidang itu, pihak pemerintah memberikan pendapat terkait anggapan penggugat yang bekerja sebagai buruh swasta, yang pendapatannya dipotong untuk kepesertaan dalam Jamsostek dan dirasa merugikannya.

"Menurut ketentuan, pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, (dan) membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek," kata Sunarno, Kepala Biro di Depnakertrans, saat memberi keterangan mewakili pemerintah.

Di samping itu, menurut Sunarno pula, pengusaha tetap berkewajiban mengadakan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja, yang meliputi upaya peningkatan, pencegahan, serta penyembuhan dan pemulihan. "Pembayaran premi program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (adalah) sebesar 6 persen dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3 persen dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga," terangnya.

Menurut Sunarno, premi dalam Jamsostek merupakan iuran program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang ditanggung pengusaha, serta disetorkan kepada badan penyelenggara. Sehingga dengan demikian menurutnya, hal itu tidak dapat dianggap memberatkan pekerja.

JAKARTA - Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, digelar di Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News