Pengusaha Wajib Daftarkan Karyawan di Program Jamsostek
Rabu, 16 Maret 2011 – 15:49 WIB

Pengusaha Wajib Daftarkan Karyawan di Program Jamsostek
Selain itu, dalam hal ini pemerintah pun tak sependapat dengan anggapan para pemohon, yang menyatakan bahwa ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut bersifat diskriminatif. "Menurut pemerintah, permohonan pemohon tidak berdasar dan tidak relevan, bahkan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat," tandasnya.
Baca Juga:
Pada sidang sebelumnya, pihak pemohon menganggap bahwa UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN itu seharusnya merupakan sarana negara dalam menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak azasi setiap warga negaranya. Artinya, UU tersebut bukanlah menjadi alat negara (dalam) menegaskan kewajibannya terhadap warga negara. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, digelar di Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional
- Hashim Tegaskan Komitmen Indonesia Untuk Transisi Energi
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan