Pengusaha yang Ancam Bunuh Wartawan Itu Ditetapkan Jadi Tersangka
Kamis, 09 Januari 2020 – 23:50 WIB

Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK. Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar
“Jika semua proses penyidikan sudah tuntas dilakukan pemberkasan, maka pekan depan perkara ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Meulaboh untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Kompol Zainuddin menambahkan.
Meski tidak dilakukan penahanan, lanjut dia, namun polisi memastikan akan terus mengawasi AM. Bahkan sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan dalam perkara tersebut.(antara/jpnn)
Pengusaha berinisial AM, 36, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap Aidil Firmansyah (25), seorang wartawan tabloid pekanan dan media daring terbitan Aceh yang terjadi pada Minggu (5/1) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menerima Ancaman Pembunuhan, Dedi Mulyadi Yakin Warga Jabar Melindunginya
- Pemprov Jabar Bawa Kasus Ancaman Pembunuhan Terhadap Dedi Mulyadi ke Jalur Hukum
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh