Pengusaha yang Ancam Bunuh Wartawan Itu Ditetapkan Jadi Tersangka

Pengusaha yang Ancam Bunuh Wartawan Itu Ditetapkan Jadi Tersangka
Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK. Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

jpnn.com, MEULABOH - Pengusaha berinisial AM, 36, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap Aidil Firmansyah (25), seorang wartawan tabloid pekanan dan media daring terbitan Aceh yang terjadi pada Minggu (5/1) lalu.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk pistol mancis yang diduga digunakan tersangka untuk mengancam korban di kantornya pada Minggu dini hari lalu.

“Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun AM tidak kita tahan,” kata Wakapolres Kompol Zainuddin, Kamis, di Meulaboh.

Menurutnya, tersangka AM diduga melanggar pasar 335 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan penjara selama satu tahun.

Polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman yang menjerat pengusaha tersebut berada di bawah lima tahun.

Sejak diamankan pada Minggu pekan lalu, kata Zainuddin, AM dianggap koperatif menjalani proses hukum di Mapolres Aceh Barat.

Bahkan pihak keluarga tersangka juga menjamin bahwa tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atas perkara yang menimpa.

Namun apabila dibutuhkan untuk dimintai keterangan, maka AM tetap akan bersedia hadir ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan atau dimintai keterangan tambahan dalam kasus dugaan pengancaman tersebut.

Pengusaha berinisial AM, 36, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap Aidil Firmansyah (25), seorang wartawan tabloid pekanan dan media daring terbitan Aceh yang terjadi pada Minggu (5/1) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News