Pengusul Angket KPK Cuma 19 Orang, Nih Daftar Namanya
Jumat, 28 April 2017 – 17:07 WIB
Hanya saja, berdasar masukan dari Badan Keahlian dan Biro Hukum DPR maka keputusan Komisi III DPR itu perlu dilampiri dengan tanda tangan pengusul. Tanda tangan yang ada di surat keputusan Komisi III DPR pun dipindahkan dalam draf usul penggunaan hak angket.
"Kemudian menjadi lampiran usulan kepada pimpinan dewan supaya prosesnya nggak dua kali. Kan ini agak panjang prosesnya dari tanggal 20 sampai sekarang agak panjang ceritanya," kata Fahri yang juga ikut meneken usul penggunaan hak angket.(dna/JPG)
Daftar Nama Anggota DPR Pengusul Angket terhadap KPK:
- Desmond J Mahesa (Gerindra)
- Arsul Sani (PPP)
- Daeng Muhammad (PAN)
- Nawafie Saleh (Golkar)
- Ahmad Zacky (Golkar)
- Adies Kadir (Golkar)
- Saiful Bahri (Golkar)
- Endang Srikarti (Golkar)
- Anthon Sihombing (Golkar)
- Agun Gunandjar (Golkar)
- MN Purnama Sidi (Golkar)
- Ridwan Bae (Golkar)
- Noor Achmad (Golkar)
- Masinton Pasaribu (PDI)
- Eddy Wijaya (PDIP)
- Ahmad Sahroni (NasDem)
- Taufiqulhadi (NasDem)
- Dossy Iskandar (Hanura)
- Fahri Hamzah (PKS)
Kejanggalan di balik lolosnya usul penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin terkuak. Sebab, usul penggunaan angket
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Yakin Pemerintah Bisa Jaga Stabilitas Politik Agar Perekonomian tak Terganggu
- DPR RI Bakal Menyelesaikan 43 RUU yang Masih Dibahas di Tingkat I
- DPR Kembali Gelar Masa Sidang Setelah Sebulan Reses
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- Kursi PAN di DPR Bertambah, Zulhar Berterima Kasih kepada Prabowo
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI