Penikam Wartawan Dituntut Penjara 30 Bulan
Jumat, 27 Januari 2012 – 11:49 WIB
Proses sidang kemarin dihadiri sejumlah wartawan. Beberapa pengurus organisasi wartawan juga hadir. Mereka antara lain, Koordinator Koalisi Jurnalis Bebas Berekspresi, Upi Asmaradhana, Ketua AJI Makassar, Ana Rusli, dan beberapa pengurus organisasi lainnya. (abg/pap)
Baca Juga:
MAKASSAR - Jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Akbar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara