Penikam Wartawan Dituntut Penjara 30 Bulan
Jumat, 27 Januari 2012 – 11:49 WIB
MAKASSAR - Jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Akbar. JPU, Arie Chandra, menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah telah menganiaya wartawan SCTV, Zainuddin beberapa waktu lalu. Majelis hakim yang dipimpin, Suprayogi, menunda sidang pekan depan, 2 Februari. Sidang sedianya akan memasuki agenda pembacaan putusan. "Sidang kami lanjutkan 2 Februari," paparnya, sambil menutup sidang.
Dalam amar tuntutannya, Chandra menilai perbuatan terdakwa yang menyebabkan Zainuddin mengalami luka tusukan di tubuhnya melanggar pasal 351 ayat 2 dan undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama dua tahun enam bulan kepada terdakwa Akbar," tandasnya.
Baca Juga:
Arie menjelaskan yang meringankan terdakwa dikarenakan bersikap sopan selama persidangan dan tidak menyulitkan proses persidangan. Juga, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Sementara, pertimbangan yang memberatkan, perbuatannya telah menganiaya seseorang yang menyebabkan luka.
Baca Juga:
MAKASSAR - Jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Akbar.
BERITA TERKAIT
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper