Penikmat Uang APBD Langkat Utang Rp38 M
Jumat, 19 Agustus 2011 – 02:24 WIB
Menurut Abdul Hakim, uang Rp38,357 miliar itu di luar tanggung jawab Syamsul. "Itu menjadi beban pihak ketiga," imbuhnya.
Bukankah dari kerugian negara Rp98,716 miliar itu Syamsul sudah mengembalikan Rp80,103 miliar? Sehingga kekurangannya "hanya" sebesar Rp18,613 miliar? "Betul," kata Abdul Hakim.
Hanya saja, seperti putusan hakim pengadilan tipikor, yang dinikmati Syamsul dan keluarganya "hanya" Rp57,449 miliar. Dengan kata lain, Syamsul "menalangi" dulu sebesar Rp22,654 miliar (Rp80,103 miliar-Rp57,449 miliar).
Jika para pihak ketiga mau mengembalikan uang dengan total Rp38,357 miliar itu, maka terbuka peluang bagi Syamsul justru mendapat "pengembalian" dari sisa uangnya itu (Rp22,654 miliar). Pasalnya, tidak mungkin pengembalian uang over lapping alias dobel, yakni ditanggung dan dikembalikan dua pihak sekaligus. Seperti dalam kasus korupsi APBD Medan, uang yang menjadi beban Ramli dan sudah dikembalikan, tidak dihitung lagi menjadi beban Abdillah. Begitu juga sebaliknya.
JAKARTA -- Sejumlah pihak yang menikmati kucuran uang APBD Langkat 2000-2007, tampaknya masih belum bisa tidur nyaman. Pasalnya, masih cukup besar
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan