Penikmat Uang APBD Langkat Utang Rp38 M

Penikmat Uang APBD Langkat Utang Rp38 M
Penikmat Uang APBD Langkat Utang Rp38 M
JAKARTA -- Sejumlah pihak yang menikmati kucuran uang APBD Langkat 2000-2007, tampaknya masih belum bisa tidur nyaman. Pasalnya, masih cukup besar dana yang mereka nikmati, yang hingga persidangan perkara korupsi APBD Langkat diputus 15 Agustus 2011 lalu, belum dikembalikan ke kas negara cq kas Pemkab Langkat melalui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Total ada dana Rp41,257 miliar aliran dana APBD sepanjang 2000-2007, yang dinikmati sejumlah pihak, diluar yang dinikmati Syamsul Arifin dan keluarganya. Dari mana angka itu? Seperti bunyi putusan, kerugian negara cq Pemkab Langkat adalah Rp98,716 miliar. Dari jumlah itu, yang dinyatakan dinikmati Syamsul dan keluarganya adalah Rp57,449 miliar. Dengan demikian, sisanya, Rp41,257 miliar, masuk kantong pihak lain.

Selama proses penyidikan di KPK, pihak lain yang ikut menikmati uang rakyat Langkat itu baru mengembalikan Rp2,9 miliar ke penyidik. Dengan demikian, masih ada kekurangan alias "utang" ke rakyat Langkat sebesar Rp38,357 miliar.

Pihak Syamsul Arifin pun mendesak agar mereka mengembalikan uang itu. "Mereka juga harus mengembalikan, meski sebagian sudah," ujar kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagiaan, saat dihubungi JPNN ini lewat ponselnya, kemarin (18/8).

JAKARTA -- Sejumlah pihak yang menikmati kucuran uang APBD Langkat 2000-2007, tampaknya masih belum bisa tidur nyaman. Pasalnya, masih cukup besar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News