Penilaian Mahfud MD soal Vonis untuk Bharada E, Bukan Narasi Format Zaman Belanda
"Jadi, unsur yang dipertimbangkan, kalau enggak di nomor satu atau nomor dua, sebagai pihak yang mau bekerja sama," katanya.
Majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Wahyu Iman Santoso menyatakan Richard Eliezer terbukti tutur serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Oleh karena itu, majelis hakim meyakini Richard Eliezer melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, vonis hukuman untuk Richard Eliezer hanya satu tahun dan enam bulan penjara. Putusan itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif Richard Eliezer dalam mengungkap kasus itu sehingga skenario Ferdy Sambo tentang kematian Brigadir J terbongkar.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan maaf dari keluarga Brigadir J untuk Richard Eliezer.(ast/jpnn.com)
Video Terpopuler Hari ini:
Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari vonis satu tahun dan enam bulan penjara untuk Richard Eliezer alias Bharada E yang didakwa menembak Brigadir Yosua.
Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan
- Mahfud Khawatir Negara Rusak Jika Jumlah Menteri Terus Bertambah
- Ganjar-Mahfud Hadiri Halalbihalal TPN di Rumah Pemenangan
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja