Penilaian Presiden Jokowi soal Unjuk Rasa Penolak Omnibus Law Cipta Kerja

Penilaian Presiden Jokowi soal Unjuk Rasa Penolak Omnibus Law Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo. Foto: Ricardo

Eks Gubernur DKI Jakarta ini juga menangkal hoaks soal penghapusan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Jokowi menegaskan bahwa amdal tetap ada, bahkan lebih ketat.

Selain itu, Jokowi membantah hoaks soal komersialisasi pendidikan melalui Omnibus Law Cipta Kerja. “Ini juga tidak benar karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus, di KEK (kawasan ekonomi khusus, red),” tuturnya.

“Perizinan pendidikan tidak diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini. Apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren, itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-undang Cipta Kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku," jelas dia.

Lebih lanjut Jokowi juga menyoroti berita tidak benar mengenai bank tanah. Menurutnya, bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan serta reforma agraria.

Dia menilai hal itu sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah atau lahan yang selama ini negara tidak memiliki bank tanah.

Di samping itu, Jokowi juga membantah anggapan bahwa pemerintah melakukan resentralisasi kewenangan dari pemda melalui Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut Jokowi, perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemda sesuai dengan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Selain itu, kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha tetap ada di pemda sehingga tidak ada perubahan. Bahkan pemerintah pusat melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur perusahaan di daerah.

“Perizinan di daerah diberikan batas waktu. Ini yang penting di sini jadi ada service level of agreement. Permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," jelas dia.(tan/jpnn)


Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Presiden Jokowi menyebut banyak hoaks terkait Undang-undang Cipta Kerja yang telah disetujui DPR dan pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News