Penilaian Prestasi Kinerja Individual PNS Dimulai
Tunjangan Diperkecil, Gaji Pokok Diperbesar
Senin, 01 April 2013 – 09:44 WIB

Penilaian Prestasi Kinerja Individual PNS Dimulai
JAKARTA - Sebentar lagi guyonan rajin-malas gaji sama bagi PNS tidak berlaku lagi. Kementerian Pedayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L) menerapkan penilaian prestasi kinerja untuk setiap PNS. Ketentuan baru itu mulai diuji coba hari ini, dan berlaku efektif 1 Januari 2014 nanti.
Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo mengatakan, ketentuan penerapan penilaian prestasi kinerja PNS itu merupakan amanah PP Nomor 46/2011. Guru besar Universitas Indonesia itu mengatakan, seluruh K/L yang telah menerapkan reformasi birorkasi diwajibkan menjalankan penilaian tersebut.
Baca Juga:
"Penerapan efektif memang tahun depan. Tetapi tahun ini mulai diujicobakan," tutur Eko.
Dalam peraturan tadi, penilaian kinerja PNS meliputi dua sektor. Yakni penetapan kinerja dan disiplin pegawai. Dengan cara ini, diharapkan perlakukan terhadap PNS bisa berjalan secara adil, objektif, transparan, akuntabel, dan terukur. Tidak seperti saat ini yang penilaiannya cenderung pukul rata.
JAKARTA - Sebentar lagi guyonan rajin-malas gaji sama bagi PNS tidak berlaku lagi. Kementerian Pedayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi
- Sopir Travel Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Ditetapkan Jadi Tersangka
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Sebut Orang Indonesia Harus Tinggalkan Mental 'Kumaha Engke'
- Kecam Aksi Pedemo Sandera Polisi Saat May Day, IPW: Seharusnya Diusir bukan Disandera