Yakin Pasal Santet Tidak Efektif

Yakin Pasal Santet Tidak Efektif
Yakin Pasal Santet Tidak Efektif
BANDUNG-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Anwar Saepudin Kamil menilai pasal tentang larangan santet di Rancangan Undang-undang KUHP , sangat mengada-ada.

"Sebenarnya dalam agama pun, terutama Islam, dengan tegas menolak dan tidak memperbolehkan ada kekuatan selain Allah. Itu musrik namanya, tapi memang pada kenyataannya, semakin dilarang, justru semakin banyak orang yang musrik, yang mempercayai dan menggunakan kekuatan di luar dirinya dan meminta selain kepada Allah. Dan dosa besar bagi seorang muslim yang menyembah dan mempercayai kekuatan selain Allah," ujar Anwar Saepudin Kamil, Minggu (31/3).

Anwar menjelaskan, fenomena santet dan dunia perdukunan, yang hingga sekarang masih hidup dan berkembang di masyarakat ini terjadi karena persaingan hidup yang semakin ketat dan serba sulit.

Disatu sisi, lanjut Anwar, manusia selalu berharap atau mencita-citakan hal di luar kemampuan dirinya. Sehingga, mereka mencari kekuatan di luar dirinya sekaligus meminta dan memohon kekuatan selain kepada Allah.

BANDUNG-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Anwar Saepudin Kamil menilai pasal tentang larangan santet di Rancangan Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News