Yakin Pasal Santet Tidak Efektif
Senin, 01 April 2013 – 08:48 WIB
"Saya pikir itu alternatif yang salah dan musrik cara-cara perdukunan dan santet ini. Karena, kalau kita mengimani agama kita masing-masing, semua yang terjadi terhadap kita ini atas kehendak Allah. Tidak perlu itu mempercayai kekuatan di luar Allah dan juga kekuatan diri kita sendiri," ungkapnya.
Baca Juga:
Anwar menjelaskan, larangan santet di RUU KUHP tidak akan efektik jika hanya dibuat lalu dibiarkan saja, tanpa ada pengawasan yang ketat, sekaligus penyuluhan kepada umat.
Terutama, penyuluhan keagamaan, agar manusia meninggalkan perilaku penyimpangnya yang mempercayai kekuatan selain Allah.
"Jika hanya sebatas UU, lalu dibiarkan begitu saja. Sudah banyak contohnya, lihat saja UU Miras dan Pornografi, tetap banyak orang yang mabuk-mabukan. Lalu, soal pornografi, tetap saja marak bahkan dengan mudah dilihat diberbagai tayangan TV. Itu semua terjadi karena tidak ada pengawasan," ungkapnya.
BANDUNG-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Anwar Saepudin Kamil menilai pasal tentang larangan santet di Rancangan Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat