Penilik Sekolah Wajib Sarjana
Jumat, 25 Maret 2011 – 06:56 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan jabatan penilik sekolah, pamong belajar, dan pengawas sekolah sebagai jabatan fungsional pendidikan tingkat ahli. Dengan peningkatan status tersebut, jabatan-jabatan tersebut hanya dapat diisi PNS dengan pendidikan minimal sarjana strata satu (S1).
Kepala BKN Edy Topo Ashari menuturkan, jenjang jabatan fungsional penilik sekolah semula mentok pada Penilik Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. Sekarang pangkat tertinggi bagi penilik adalah Penilik Utama Madya, dengan golongan IV/d. ?Usia pensiun penilik juga dapat diperpanjang hingga 60 tahun," kata dia.
Baca Juga:
Jenjang jabatan terendah pamong belajar yang baru adalah Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a. Sementara jenjang jabatan tertinggi Penilik Madya, pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.
Kemudian, jenjang jabatan terendah pengawas sekolah adalah Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c. Jenjang jabatan tertinggi Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan jabatan penilik sekolah, pamong belajar, dan
BERITA TERKAIT
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif