Penipuan Lewat Hp, Sindikat Napi Raup Miliaran
Selasa, 04 Oktober 2011 – 18:03 WIB
Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Barang bukti yang disita polisi adalah 11 lembar bukti transfer, 2 lembar rekening koran, 8 lembar tanda terima pengaduan dari Bank Mandiri, dan 2 lembar rekening koran dari Bank Syariah Mandiri, 1 buah ponsel Esia, dan 2 buah ponsel Nokia. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Polda Metro Jaya, Jakarta, berhasil mengungkap pelaku penipuan melalui layanan pesan singkat (SMS) dan telepon, yang masih marak hingga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya