Penipuan Lewat Website, Modus Baru Sindikat Calo CPNS

Penipuan Lewat Website, Modus Baru Sindikat Calo CPNS
Hati-hati website palsu CPNS. Foto:JPNN.com

17 website yang menyebarkan berita bohong itu  diduga melanggar pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 ayat dan pasal 35 junto pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ‎Juga pasal 38 KUHP,‎ pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 45 UU ITE. (esy/jpnn)

 


JAKARTA – Sindikat penipuan CPNS diduga  memanfaatkan situs atau website untuk menjaring calon korbannya. Untuk mencegah timbulnya korban


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News