Penipuan Lewat Website, Modus Baru Sindikat Calo CPNS
Rabu, 10 Februari 2016 – 10:06 WIB
17 website yang menyebarkan berita bohong itu diduga melanggar pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 ayat dan pasal 35 junto pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga pasal 38 KUHP, pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 45 UU ITE. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Sindikat penipuan CPNS diduga memanfaatkan situs atau website untuk menjaring calon korbannya. Untuk mencegah timbulnya korban
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu