Penipuan! Syarat Lolos Anggota TNI AD Bayar Rp 350 Juta

Penipuan! Syarat Lolos Anggota TNI AD Bayar Rp 350 Juta
Ilustrasi dok.JPNN

Bahkan agar terlihat menyakinkan, hampir setiap minggu korban selalu diberikan kabar terkait hasil lobi-lobi kepada komandan TNI AD. Mulai sudah masuk daftar, sembilan puluh persen di terima dan lain-lain. 

Hal ini membuat korban semakin percaya hingga terus menunggu. "Namun lama kelamaan korban mulai curiga, sebab merasa selalu diberikan janji manis palsu," jelasnya. 

Kemudian ketika korbannya hendak melaporkan kasus ini ke polisi, oknum polisi tersebut lalu meminta Bimo untuk membawa korban ke Surabaya. Dengan alasan korban diminta mengikuti beberapa ujian terlebih dahulu. Setelah itu, baru para korban bisa lolos. 

"Padahal itu adalah alasan pelaku agar korban tidak melaporkan kasus ini. Meski demikian, korban akhirnya percaya juga, sebelum akhirnya kasus ini terungkap," bebernya.

Kemudian untuk menangkap oknum polisi di Mataram, Unit Jatanras sudah berkoordinasi dengan polisi setempat. Sebab setelah kasus ini terkuak oknum polisi itu melarikan diri. 

"Kami masih menunggu hasilnya, semoga segera tertangkap," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah intel Korem 084/Baladhika Jaya mengamankan Bimo bersama empat korban yang ngekos di Jalan Kupang Surabaya, Rabu (27/4). Setelah dimintai keterangan, Bimo akhirnya mengakui terlibat penipuan tersebut dengan permintaan dari oknum brigadir polisi. 

Korban penipuan ini adalah  Muklis Lesmana, dan Agus Indra. Keduanya warga asal Kore Sanggar, Dsn Balambo, RT 12, RW 05, Kore, Kecamatan Sanggar, NTB. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News