Penjabat-Plt Bisa Lakukan Mutasi

85 Kepala Daerah Minta Mundur

Penjabat-Plt Bisa Lakukan Mutasi
Penjabat-Plt Bisa Lakukan Mutasi
BANDUNG - Sejak diberlakukannya UU No 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah tanggal 28 April lalu, sebanyak  85 kepala daerah dan wakil kepala daerah aktif (incumbent) telah mengajukan mundur dari jabatannya. Dari jumlah itu, 72 di antaranya disetujui Mendagri Mardiyanto, sedangkan 13 lagi paling lambat Senin atau Selasa pekan depan.

Menurut Kasubdit Direktorat Pejabat Negara Departemen Dalam Negeri Sukoco, permohonan mundur ini sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 58 huruf q UU No 12 yang merupakan revisi terbatas kedua UU No 32 Tahun 2004. Di mana disebutkan, incumbent harus mundur begitu mendaftar ke KPUD.

Undang-undang ini diperkuat PP No 49 Tahun 2008 tentang Perubahan ketiga atas PP No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan wakil.

Sukoco menambahkan, incumbent mundur dilandasi prinsip keadilan sekaligus menghilangkan potensi penyalahgunaan wewenang dan penggunaan fasilitas negara. Dijelaskan pula, bila kepala daerah dan wakil kepala incumbent itu mundur, maka Mendagri atau gubernur akan menunjuk penjabat/pelaksana tugas. Hanya ditegaskan, penjabat dan Plt dilarang melakukan mutasi, membatalkan atau membuat  perijinan yang dibuat pejabat sebelumnya, membuat kebijakan soal pemekaran wilayah.

Meski begitu, penjabat/Plt masih dimungkinkan melakukan mutasi dengan catatan harus atas persetujuan Mendagri. Ini perlu dilakukan agar diketahui apakah mutasi ini karena alasan kepentingan organisasi (ada jabatan kosong atau pejabatnya meninggal), bukan didasari balas dendam karena dulu tak mendukungnya. (pra/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Paradigma Baru Politik Kiai

BANDUNG - Sejak diberlakukannya UU No 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah tanggal 28 April lalu, sebanyak  85 kepala daerah dan wakil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News