Penjahat Hipnotis Incar Nasabah Bank
Kamis, 08 September 2011 – 08:28 WIB

Penjahat Hipnotis Incar Nasabah Bank
Ia menyebutkan, motif yang digunakan pelaku saat beraksi adalah dengan berpura-pura kenal dengan korbannya. Lalu korban dibawa berbincang-bincang seperti sudah kenal.
Salah seorang pelaku yang memiliki kemampuan hipnotis melakukan aksinya hingga membuat korbannya tak berdaya. "Para pelaku dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya
Sementara itu, dua pelaku yang ditangkap, yakni Iskandar dan Iwan, berdalih nekat melakukan aksi itu karena butuh uang untuk mudik ke Lampung Barat. "Kami mau pulang kampung tapi tak punya uang," kata Iwan kepada polisi. (bac)
CIBINONG- Kawanan penghipnotis berkeliaran di kantor bank untuk mencari mangsa. Mereka mengincar nasabah bank yang baru saja mencairkan dana atau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan Owner Judol
- Maling Motor Selamat dari Amukan Warga Setelah Masuk ke Kali Mookevart
- Takut Diamuk Massa, Maling Motor di Kalideres Ceburkan Diri ke Kali
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak