Penjarahan Duit e-KTP Dirancang di Sebuah Ruko

Penjarahan Duit e-KTP Dirancang di Sebuah Ruko
Sidang perdana kasus korupsi e-KTP digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

Melainkan PT Mitra Buana Maju. Alamat dan nama perusahaan itu juga terdaftar di Dirjen AHU Kemenkumham.

Hanya saja PT Cahaya Wijaya Kusuma terdaftar pada ruko nomor 35, sedangkan PT Mitra Buana Maju pada ruko nomor 33.

Ketika bertanya kepada pengelola komplek ruko tersebut, mereka mengaku PT Cahaya Wijaya Kusuma memang pernah mengisi ruko blok A nomor 33 – 35. Namun sudah lama pindah.

”Sekarang diisi yang baru” ungkap salah seorang pegawai pengelola Komplek Graha Mas Fatmawati yang enggan menyebut nama.

Menurut dia ruko tersebut sudah dibeli oleh PT Mitra Inti Medika. Namun, sampai saat ini belum ditempati.

Soal alamat baru PT Cahaya Wijaya Kusuma, pengelola tidak tahu banyak. ”Pindah ke mana? kami tidak tahu,” tambahnya.
Hal serupa diutarakan ketika pengelola ditanya aktivitas di kantor PT Cahaya Wijaya Kusuma. Yang mereka tahu, ruko tersebut di sewa sebagai kantor.

Meski berada di pusat kota, letak ruko blok A nomor 33 – 35 memang tersembunyi.

Berada tempat di belakang pusat perbelanjaanl suasana di komplek ruko itu malah sepi. Tidak heran apabila pengelola tidak banyak tahu aktivitas di kantor perusahaan milik Andi tersebut.

Nama Andi Agustinus alias Andi Narogong berulang kali muncul pada sidang dakwaan kasus dugaan korupsi e-KTP, kemarin. Padahal dia tidak terlibat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News