Penjelasan Azis DPR soal Mik Mati saat Rapat Paripurna RUU Cipta Kerja

Penjelasan Azis DPR soal Mik Mati saat Rapat Paripurna RUU Cipta Kerja
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin didampingi Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas dan para pimpinan fraksi memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/10), terkait Omnibus Law Cipta Kerja yang kini jadi polemik dan menuai protes luas. Foto: Ricardo/JPNN.COM

"Kenapa teman-teman anggota ada menerima atau tidak, bahwa proses di Kesetjenan (Sekretariat Jenderal DPR)  perlu waktu," kata Azis.

Selain itu, katanya, DPR juga telah menerapkan mekanisme e-Parlemen yang bisa diakses setiap fraksi.

"Plus, ada mekanisme di Tata Tertib Pasal 168, disampaikan bahwa anggota dapat saja mengakses kepada Setjen untuk meminta draf hard copy secara detail," kata Azis.

Azis menambahkan, e-Parlemen sudah diluncurkan pada awal Oktober 2020 lalu. Nantinya, kata dia, anggota DPR tidak lagi mendapatkan hard copy RUU.

Oleh karena itu setiap RUU akan dikirim ke email masing-masing anggota. Selain itu, setiap anggota juga mengunduh dan mencetaknya secara pribadi di ruangan kerja masing-masing.

Kalau tetap tidak mau, bisa meminta (salinan, red) ke Kesetjenan," jelasnya.(boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengklarifikasi insiden mikrofon mati saat rapat paripurna tentang pengambilan keputusan tingkat dua atas RUU Cipta Kerja pada Senin pekan lalu (5/10).


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News