Penjelasan Bea Cukai tentang Cara Mendaftar IMEI untuk Penumpang Luar Negeri yang Menjalani Karantina
jpnn.com, JAKARTA - Para penumpang yang datang dari luar negeri diwajibkan mengikuti karantina kesehatan selama delapan hari.
Hal ini dilakukan guna memperketat protokol kesehatan di dalam negeri di masa pandemi Covid-19.
Ketentuan ini didasari oleh PPKM darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021, serta tercantum dalam addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro menjelaskan barang bawaan penumpang khususnya telepon seluler yang dibeli dari luar negeri, tetap diberlakukan aturan pemblokiran ponsel ilegal lewat nomor IMEI atau international mobile equipment identity.
Dengan aturan ini, penumpang perlu melakukan pendaftaran IMEI yang bertujuan menghindari pemblokiran jaringan seluler.
Lalu bagaimana dengan para penumpang yang tengah menjalani karantina kesehatan?
Sudiro mengatakan pendaftaran IMEI ponsel dapat dilaksanakan setelah selesai karantina kesehatan.
“Penumpang kedatangan internasional yang nyata-nyata merupakan penumpang yang selesai dilakukan tindakan karantina kesehatan, dapat melakukan registrasi di Bandara Soekarno-Hatta maksimal tiga hari sejak selesainya masa karantina,” katanya di Jakarta, Rabu (14/7).
Sudiro menjelaskan penumpang dari luar negeri perlu melakukan pendaftaran IMEI yang bertujuan menghindari pemblokiran jaringan seluler.
- Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar
- Tanggapan Warga Diaspora Indonesia dan Pelaku Jastip Tentang Aturan Barang Bawaan Impor
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kabel Fiber Optik dari KEK Kendal
- Mantap, Pakaian Dalam Asal Bantul Siap Bersaing di 2 Pasar Internasional Ini
- Bea Cukai dan Pemda Akan Bahas Rencana Pemberantasan BKC Ilegal
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Aceh Tamiang, Tuh Lihat Barbuknya!