Penjelasan BKN soal Pengangkatan PPPK Menjadi PNS, Silakan Dicermati Baik-Baik

Penjelasan BKN soal Pengangkatan PPPK Menjadi PNS, Silakan Dicermati Baik-Baik
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto (kanan). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK) maupun pegawai negeri sipil (PNS) sama-sama merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Namun demikian, banyak PPPK yang mendesak agar mereka diangkat menjadi PNS.

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bahkan pernah menyatakan adanya peluang guru PPPK menjadi PNS.

Lantas apakah memungkinkan PPPK menjadi PNS?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan tentang mekanismenya.

Pelaksana Tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan PPPK bisa menjadi PNS, tetapi ada prosedurnya, yaitu melalui tes.

"PPPK tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi calon PNS," kata Haryomo saat menyampaikan materi pada Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (14/3).

Untuk diangkat menjadi CPNS, kata dia, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi bagi calon PNS.

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto memberikan penjelasan soal pengangkatan PPPK menjadi PNS. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News