Penjelasan BKN soal Pengangkatan PPPK Menjadi PNS, Silakan Dicermati Baik-Baik

Penjelasan BKN soal Pengangkatan PPPK Menjadi PNS, Silakan Dicermati Baik-Baik
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto (kanan). Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia menambahkan ASN PPPK yang memenuhi syarat menjadi PNS bisa mengikuti seleksi CPNS 2024 yang akan digelar sebentar lagi.

Tesnya menggunakan sistem computer assisted test (CAT) BKN untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) maupun seleksi kompetensi bidang (SKB). 

Sebelumnya, Ketua ASN PPPK Provinsi Riau Eko Wibowo menyampaikan sudah saatnya pemerintah memberikan penghargaan kepada guru.

Menurut dia, guru PPPK seharusnya diangkat menjadi PNS dan bukan dibatasi kontrak.

"Guru profesi yang mulia. Dia harus kontinu sistem kerjanya, bukan kontrak," ujar Pak Ekowi, sapaan akrab Eko Wibowo.

Menurut Ekowi, dengan diangkat menjadi PNS, maka guru PPPK akan lebih tenang bekerja tanpa dibayang-bayangi kekhawatiran masa kontrak habis.

Sementara itu, Ajun, seorang ASN PPPK tenaga kesehatan juga menyuarakan hal yang sama.

Mantan ketua Forum Honorer K2 Indonesia Kabupaten Ponorogo ini menyatakan PPPK hanya namanya ASN, tetapi perlakuannya berbeda. 

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto memberikan penjelasan soal pengangkatan PPPK menjadi PNS. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News