Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2

Dia menyebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini sudah mengeluarkan regulasi pendaftaran PPPK 2024 tahap 2, yaitu KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024.
"Semua BKD serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) wajib berpijak pada KepmenPAN-RB 634/2024 itu," kata Ridwan kepada JPNN, Jumat (27/12).
Lebih lanjut dia menjelaskan, penanganan honorer TMS sebenarnya sudah jelas tertuang dalam KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Diktum Pertama.
Dalam Diktum Pertama disebutkan, tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN BKN mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1.
b. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau
c. belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Kemudian, dalam Diktum Kedua dijelaskan bahwa pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
"Jadi, honorer TMS seharusnya melamar pada instansi tempatnya bekerja saat mendaftar," tegasnya.
Penjelasan BKN soal ribuan akun honorer TMS tereset saat pendaftaran PPPK tahap 2. Simak selengkapnya.
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025