Penjelasan Brigjen Whisnu Soal Pemeriksaan Kapten Vincent Terkait Investasi Bodong
Rabu, 06 April 2022 – 18:42 WIB
Vincent diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan KUHP. (cr3/jpnn)
Brigjen Whisnu memberi penjelasan terkait pemeriksaan selebgram Kapten Vincent soal kasus investasi bodong berkedok robot trading.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Sederet Fakta Hoaks Isu Uang Hilang di Sosmed, BRI Keluarkan Imbauan Ini
- Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Perbankan Merasa Heran
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Belasan Warga Jadi Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Begini Modusnya