Penjelasan Brigjen Andi soal Hasil Investigasi Komnas HAM Kasus Laskar FPI
jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM pada 8 Januari 2021 merilis hasil investigasi kasus tewasnya dari enam anggota Laskar FPI yang ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.
Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM dalam peristiwa tewasnya empat dari enam anggota Laskar FPI.
Hal itu karena empat anggota Laskar FPI itu ditembak hingga tewas di dalam mobil.
Komnas HAM kemudian merekomendasikan agar kasus terbunuhnya empat laskar FPI itu dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
Nah, ternyata hasil investigasi Komnas HAM baru diterima penyidik Bareskrim pada Jumat (29/1).
Penyidik Bareskrim Polri masih mempelajari hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Jakarta, Selasa, mengatakan hasil investigasi Komnas HAM baru diterima penyidik Bareskrim pada 29 Januari 2021.
"Penyidik sedang mempelajari dan akan dilaksanakan rapat pembahasan besok (3/2) antara penyidik dengan fungsi pengawasan internal," kata Rian saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Berikut ini penjelasakan Brigjen Andi Rian soal hasil investigasi Komnas HAM kasus tewasnya 6 Laskar FPI.
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert
- Tenaga Honorer Laporkan Dirut RSUD Sibuhuan ke Komnas HAM
- Gerebek Rumah Industri Narkoba di Semarang, Bareskrim Tangkap 2 Orang