Penjelasan DPR Tentang Insiden Mikrofon Mati saat Rapat UU Cipta Kerja
Selasa, 06 Oktober 2020 – 14:53 WIB

Sekjen DPR Indra Iskandar. Foto: Humas DPR
Dalam konteks ini, katanya, pimpinan rapat bukan menghalangi anggota FPD untuk berbicara, tetapi hanya ingin memberi kesempatan fraksi lain untuk menyampaikan pendapatnya.
Sementara terkait mikrofon di ruang rapat paripurna DPR RI sudah diatur otomatis mati setelah lima menit digunakan.
Hal itu dilakukan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dan supaya rapat berjalan efektif serta terukur dari sisi waktu dan substansi.
“Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, maka perlu diatur lalu lintas pembicaraan,” tambah Indra.(jpnn)
Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan mikrofon di ruang rapat paripurna diatur otomatis mati setelah 5 menit digunakan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya