Penjelasan DPR Tentang Insiden Mikrofon Mati saat Rapat UU Cipta Kerja

Penjelasan DPR Tentang Insiden Mikrofon Mati saat Rapat UU Cipta Kerja
Sekjen DPR Indra Iskandar. Foto: Humas DPR

Dalam konteks ini, katanya, pimpinan rapat bukan menghalangi anggota FPD untuk berbicara, tetapi hanya ingin memberi kesempatan fraksi lain untuk menyampaikan pendapatnya.

Sementara terkait mikrofon di ruang rapat paripurna DPR RI sudah diatur otomatis mati setelah lima menit digunakan.

Hal itu dilakukan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dan supaya rapat berjalan efektif serta terukur dari sisi waktu dan substansi.

“Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, maka perlu diatur lalu lintas pembicaraan,” tambah Indra.(jpnn)

Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan mikrofon di ruang rapat paripurna diatur otomatis mati setelah 5 menit digunakan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News