Penjelasan Hary Tanoe Soal SMS "Ancaman" untuk Jaksa

Penjelasan Hary Tanoe Soal SMS "Ancaman" untuk Jaksa
Ketua Umum Partai Perindo, Harry Tanoesoedibjo, didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Jumat, (5/2). Kedatangan Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim guna melaporkan Jaksa Agung, HM. Prasetyo dan Jaksa Yulianto. FOTO: Jawapos

jpnn.com - JAKARTA - Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo akhirnya melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jaksa Yulianto ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat, (5/2). Menurut Hary, Prasetyo dan Yulianto telah menyebarkan keterangan palsu sehingga dia merasa nama baiknya sebagai Ketua Umum Perindo menjadi buruk.

"Itu keterangan palsu. Maksud SMS yang saya sampaikan sifatnya bukan mengancam," kata dia usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, (5/2).

Menurut Hary, pesan yang dikirimkannya pada Yulianto bukan terkait kasus mobile8 (Smartfren). Dia berdalih, bahwa pesan itu demi menekankan agar Yulianto lebih profesional dalam menjalankan tugas sebagai jaksa.

"Kita katakan siapa yang profesional dan siapa yang preman maksudnya, biarkan pemeriksaan jalan. Tapi kita harus pisahkan sms saya dengan substansi (kasus restitusi) mobile8," akunya.

Lebih jauh, terang Hary, bahwa dirinya tidak patut dikaitkan perihal kasus restitusi pajak mobile8. Sebab, posisi Hary di perusahaan tersebut bukan sebagai tenaga teknis yang mengurus soal pajak.

"Saya hanya salah satu komisaris mobile8. Dan sudah tidak (menjabat) sejak desember 2006. Saya tahunya hanya pada saat dijual karena waktu itu memang kondisinya tidak baik. Dan itu pemegang sahamnya banyak sekali. Terlalu jauh kalau dicari-cari (ke posisi saya)," paparnya.

Sebelumnya diketahui, Kasubdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Yulianto mengaku mendapat ancaman. Ancaman yang dikiriman lewat pesan singkat elektronik itu diterima pada tanggal 5  dan 7 Januari lalu.

Yulianto mengaku, isi pesan dari Hary Tanoe itu bersifat ancaman. Yulianto pun melaporkan ancaman itu ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/100/I/2016/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2016.

JAKARTA - Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo akhirnya melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jaksa Yulianto ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat, (5/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News