Penjelasan Irjen Dedi Soal Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan yang Belum Digelar, Oalah

Penjelasan Irjen Dedi Soal Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan yang Belum Digelar, Oalah
Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Dok Divisi Humas Polri.

"Nah, kemudian nanti kami tunggu beberapa hari ke depan, sebagaimana disampaikan Pak Kadiv (Dedi Prasetyo) mudah-mudahan pekan ini bisa dilaksanakan," kata Nurul. 

Hingga hari ini, total sudah 15 orang dari 35 orang anggota Polri yang terbukti melanggar etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebanyak 15 orang anggota Polri telah menjalani sidang etik, 14 di antaranya sudah diputus, sisa satu orang masih proses persidangan. Tercatat masih ada 20 orang terduga pelanggar yang menunggu antrean untuk disidang etik.

 Tersisa tiga tersangka obstruction of justice yang belum menjalankan sidang etik, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Brigjen Hendra Kurniawan terlibat dalam dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan penembakan Brigadir J. Dia juga diketahui sebagai pihak yang melarang anggota keluarga membuka peti mati Brigadir J. (antara/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan penjelasan soal sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan yang masih belum digelar.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News