Penjelasan Kapolres AKBP Harissandi Soal Oknum Polisi Pencabul Bocah 5 Tahun

Penjelasan Kapolres AKBP Harissandi Soal Oknum Polisi Pencabul Bocah 5 Tahun
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi. Foto: linggaupos

jpnn.com, MURATARA - Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi buka suara terkait kasus pencabulan yang dilakukan Oknum anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Briptu AH, 30, terhadap bocah berusia 5 tahun.

Dia mengatakan oknum anggota Polres Muratara itu telah diserahkan ke Polres Lubuklinggau. Setelah itu dia mengaku belum mendapatkan laporan.

“Saya belum mendapatkan laporan dari Kasat. Nanti kalau sudah ada datanya akan kami rilis. Tidak akan ditutup-tutupi,” jelas Kapolres, Selasa (24/5/2022).

Sementara itu, informasi diterima, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Jumat (20/5/2022) di Kota Lubuklinggau.

Sebelumnya, Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, membenarkan informasi tentang anggotanya yang ditangkap dan diproses di Polres Lubuklinggau.

“Saya sendiri yang menyerahkannya ke Polres Lubuklinggau, untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku. Saya komitmen, jika dia bersalah dan terbukti harus dihukum sesuai dengan aturan yang ada,” katanya, Senin (23/5/2022).

AKBP Feri Rosa Putra mengaku, sudah berpesan ke Kapolres Lubuklinggau dan Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, jika ada bukti yang memberatkan dan menguatkan dugaan itu.

Tentunya harus diproses sesuai aturan yang berlaku, tidak ada tebang pilih dalam hukum.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi buka suara terkait kasus pencabulan yang dilakukan oknum polisi Briptu AH, 30, terhadap bocah berusia 5 tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News