Penjelasan Kapolres AKBP Harissandi Soal Oknum Polisi Pencabul Bocah 5 Tahun
Selasa, 24 Mei 2022 – 13:46 WIB
“Meskipun dia anggota saya, kalau bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.
Namun, saat ini penyelidikan masih berlanjut di Polres kota Lubuklinggau dan pihak kepolisian masih menggunakan azas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Oknum Polisi Briptu AH Ditangkap, Kasusnya Sungguh Bikin Malu Polri
“Silakan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya singkat. (*/linggaupos)
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi buka suara terkait kasus pencabulan yang dilakukan oknum polisi Briptu AH, 30, terhadap bocah berusia 5 tahun
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional