Penjelasan Kapolri soal Tersangka Baru Kasus KM Sinar Bangun
Selasa, 26 Juni 2018 – 15:15 WIB
Karena itu, proses hukum dalam insiden kapal nahas itu juga menyasar sistem pelayaran yang sudah diatur oleh pemerintah.
BACA JUGA: Fakta – Fakta tentang Danau Toba, Mirip Samudera
Sesuai ketentuan yang diatur oleh Kemenhub, sudah ada yang bertanggung jawab atas operasional setiap jenis kapal. Berdasar ketentuan itu, KM Sinar Bangun yang berukuran 17 GT, izin dan kelayakan pemeriksaannya menjadi tanggung jawab dinas perhubungan provinsi.
”Tapi, pengawasan sehari-hari oleh dinas perhubungan tingkat dua (kabupaten atau kota),” kata Tito menjelaskan. (syn/)
Jenderal Tito Karnavian menjelaskan mengenai tiga pegawai dinas perhubungan ditetapkan sebagai tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemeriahan Perhelatan Spirit of Samurai di Danau Toba Diapresiasi Pemerintah
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar