Penjelasan Kapolri soal Tersangka Baru Kasus KM Sinar Bangun
Selasa, 26 Juni 2018 – 15:15 WIB

Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: Zaim Armies/Jawa Pos
Karena itu, proses hukum dalam insiden kapal nahas itu juga menyasar sistem pelayaran yang sudah diatur oleh pemerintah.
BACA JUGA: Fakta – Fakta tentang Danau Toba, Mirip Samudera
Sesuai ketentuan yang diatur oleh Kemenhub, sudah ada yang bertanggung jawab atas operasional setiap jenis kapal. Berdasar ketentuan itu, KM Sinar Bangun yang berukuran 17 GT, izin dan kelayakan pemeriksaannya menjadi tanggung jawab dinas perhubungan provinsi.
”Tapi, pengawasan sehari-hari oleh dinas perhubungan tingkat dua (kabupaten atau kota),” kata Tito menjelaskan. (syn/)
Jenderal Tito Karnavian menjelaskan mengenai tiga pegawai dinas perhubungan ditetapkan sebagai tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT