Penjelasan Kemendikbudristek Soal Afirmasi Peserta Tes PPPK Guru Tahap II

Penjelasan Kemendikbudristek Soal Afirmasi Peserta Tes PPPK Guru Tahap II
Tes peserta PPPK Guru tahap II. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

KepmenPAN-RB membagi nilai ambang batas PPPK guru 2021 dibagi menjadi tiga kategori (kategori 1, kategori 2, kategori 3).

Dia membeberkan dalam KepmenPAN-RB 1169/2021, nilai ambang batas kategori 1 adalah nilai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam KepmenPAN-RB 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Kemudian untuk nilai ambang batas kategori 2, diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.

Kebijakan itu merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian peserta yang telah berusia lanjut dan tetap semangat untuk berdedikasi dalam memberikan jasa mendidik anak bangsa. 

Untuk nilai ambang batas, menurut Nunuk, diberlakukan hanya nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 110 serta wawancara sebesar 20.

Sementara kategori 3, nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis.

Dia mencontohkan untuk guru kelas SD ditetapkan nilai ambang batas kompetensi teknis sebesar 270 setelah disesuaikan dari semula sebesar 320.

Adapun untuk nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural serta wawancara tidak dilakukan penyesuaian.

Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek memaparkan soal afirmasi bagi peserta tes PPPK guru tahap II

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News