Penjelasan Kemendikbudristek Soal Afirmasi Peserta Tes PPPK Guru Tahap II

Penjelasan Kemendikbudristek Soal Afirmasi Peserta Tes PPPK Guru Tahap II
Tes peserta PPPK Guru tahap II. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menjelang pelaksanaan tes PPPK guru tahap II pada 8 sampai 12 November, masih banyak honorer meminta afirmasi.

Mengingat saat tes PPPK guru tahap I ada banyak yang tidak lulus formasi.

Selain itu, tidak sedikit pula guru honorer di sekolah negeri belum ikut tes karena daerahnya tidak membuka rekrutmen PPPK 2021.

Mengenai afirmasi tersrbut, Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendibudristek Nunuk Suryani mengungkapkan afirmasi yang diberikan tetap mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 dan KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021.

"Tidak ada penambahan afirmasi lagi pada tes PPPK guru tahap II dan III. Semuanya pakai regulasi yang sudah ada," kata Nunuk di Jakarta, Jumat (15/10).

Dalam PermenPAN-RB 28/2021, pemerintah sudah memberikan afirmasi kompetensi teknis untuk empat kategori. Yaitu peserta bersertifikat pendidik mendapatkan afirmasi 100 persen.

Selanjutnya guru honorer di sekolah negeri usia 35 tahun ke atas masa kerja minimal tiga tahun mendapatkan 15 persen, penyandang disabilitas 10 persen, dan guru honorer K2 tambahan 10 persen.

Sedangkan untuk afirmasi nilai ambang batas atau passing grade, lanjut Nunuk, tetap berpijak pada KepmenPAN-RB 1169/2021.

Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek memaparkan soal afirmasi bagi peserta tes PPPK guru tahap II

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News