Penjelasan Kemendikbudristek soal Seleksi PPPK Tahap 3, Penting, Guru Honorer Harus Tahu

Penjelasan Kemendikbudristek soal Seleksi PPPK Tahap 3, Penting, Guru Honorer Harus Tahu
Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan mengenai seleksi PPPK 2022 dan seleksi PPPK guru tahap 3. Ilustrasi Foto: tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Sampai saat ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Panselnas CASN tengah membahas pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022.

Begitu juga soal nasib seleksi PPPK guru tahap 3, apakah akan digelar masih dalam formasi PPPK 2021 atau digabungkan dengan PPPK 2022.

Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan akan ada regulasi baru berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB).

Regulasi baru ini akan menggantikan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru 2021.

Berikut ini tiga pernyataan Nunuk Suryani tentang arah kebijakan PPPK 2022 dan seleksi tahap PPPK guru tahap 3, yaitu:

1. Seleksi PPPK guru tahap 3 kemungkinan digabungkan dengan PPPK 2022

Walaupun belum menjadi keputusan final, tetapi Nunuk mengisyaratkan akan diadakan bersamaan dengan rekrutmen PPPK 2022.

"Mengenai seleksi PPPK guru tahap 3, sepertinya akan dilaksanakan dalam rangkaian seleksi PPPK guru 2022," kata Prof Nunuk yang dikonfirmasi JPNN.com baru-baru ini.

Berita P3K terbaru: Akan ada regulasi baru untuk seleksi PPPK 2022, antara lain mengatur seleksi PPPK guru tahap 3, guru honorer wajib tahu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News