Penjelasan KemenPAN-RB soal Perpanjangan Kontrak PPPK hingga 60 Tahun, Jangan Salah Tafsir!

Penjelasan KemenPAN-RB soal Perpanjangan Kontrak PPPK hingga 60 Tahun, Jangan Salah Tafsir!
KemenPAN-RB memberikan penjelasan soal perpanjangan kontrak PPPK hingga usia 60 tahun. Simak baik-baik agar jangan salah tafsir. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

b. Ayat (4) berbunyi masa hubungan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 tahun.

Melihat penjelasan Deputi Alex ini menunjukkan bahwa perpanjangan kerja hingga usia PPPK 60 tahun memungkinkan. Namun harus memenuhi prosedur yang berlaku alias tidak bisa otomatis. 

"Prinsipnya perpanjangan kerja bisa sampai BUP 60 tahun untuk guru dan 58 tahun untuk nonguru. Namun, ada syaratnya sebagaimana isi surat Deputi SDM," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih kepada JPNN.com, Minggu (16/7).

Dia mengungkapkan banyak honorer maupun PPPK yang salah tafsir dengan isi surat Dirjen Nunuk dan Deputi Alex. 

Kalau ditelaah lebih jauh, perpanjangan kerja tetap mengikuti aturan yang ada, yaitu minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. 

Ketika kontrak kerja itu selesai bisa diperpanjang lagi asalkan kinerjanya baik dan masih dibutuhkan instansi.

"Jadi, menurut saya perpanjangan perjanjian kerja tidak bisa secara otomatis, tetapi ada persyaratannya, bahkan harus melaporkan lagi kepada kepala BKN," pungkas Bunda Nur, sapaan akrabnya. (esy/jpnn)

Simak penjelasan KemenPAN-RB soal perpanjangan kontrak PPPK hingga usia 60 tahun. Simak baik-baik agar jangan salah tafsir!


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News