Penjelasan Kepala BKN soal NIP PPPK setelah Terbit Perpres 38 Tahun 2020
Kamis, 12 Maret 2020 – 08:16 WIB

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan mengenai penerbitan NIP PPPK. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com
Perpres ini sudah diteken presiden Joko Widodo pada 26 Februari dan diundangkan 28 Februari.
Dalam Perpres tersebut mengatur 147 jabatan fungsional yang bisa diisi oleh PPPK. Selain itu ada juga jabatan pimpinan tinggi (JPT) yaitu utama dan madya yang bisa diisi PPPK. (esy/jpnn)
Sudah terbit Perpres Nomor 38 Tahun 2020, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan proses penetapan NIP PPPK.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini