Penjelasan Kepala BKN soal NIP PPPK setelah Terbit Perpres 38 Tahun 2020

Penjelasan Kepala BKN soal NIP PPPK setelah Terbit Perpres 38 Tahun 2020
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan mengenai penerbitan NIP PPPK. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

Perpres ini sudah diteken presiden Joko Widodo pada 26 Februari dan diundangkan 28 Februari.

Dalam Perpres tersebut mengatur 147 jabatan fungsional yang bisa diisi oleh PPPK. Selain itu ada juga jabatan pimpinan tinggi (JPT) yaitu utama dan madya yang bisa diisi PPPK. (esy/jpnn)

Sudah terbit Perpres Nomor 38 Tahun 2020, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan proses penetapan NIP PPPK.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News