Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Terbit, Tetapi Banyak Honorer K2 Kecewa

Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Terbit, Tetapi Banyak Honorer K2 Kecewa
Nunik Nugroho, honorer K2 tenaga teknis kependidikan dari Magelang, dua tahun lagi pensiun. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com - Honorer K2 dari tenaga teknis lainnya memertanyakan isi dari Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Dari 147 jabatan fungsional yang tertera dalam Perpres 38, tidak ada jabatan tenaga teknis lainnya seperti tata usaha, operator sekolah, tenaga damkar, penjaga pintu air, dan lainnya.

Kondisi ini membuat honorer tenaga teknis lainnya galau karena tidak bisa mengikuti rekrutmen PPPK tahap dua.

"Kenapa kami yang tenaga damkar enggak masuk dalam daftar 147 jabatan fungsional. Jadi kami tidak bisa ikut tes PPPK," keluh Yosi Novalmi, tenaga damkar dari Kabupaten Kerinci Jambi kepada JPNN.com, Rabu (11/3).

Keluhan juga disampaikan Nunik Nugroho. Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Magelang ini bertanya-tanya tenaga teknis, masuk di jabatan PPPK apa.

Sebab, tenaga kependidikan seperti penjaga sekolah, pengadministrasi umum, sarpras, operator belum jelas posisinya.

"Yang sudah jelas kan guru. Sedangkan tenaga kependidikan kok enggak ada ya. Terus kami nasibnya bagaimana? Mau jadi PNS enggak bisa karena sudah tua. Namun, PPPK malah dibatasi jabatannya, lantas gimana ini?" ujar Nunik, honorer K2 tenaga administrasi yang kini usianya 56 tahun.

Demikian juga Arfi'i, koordinator Forum Hononer K2 Tenaga Teknis Administrasi (FHK2TA) Sumatera Utara juga mengeluhkan tidak terakomodirnya posisi mereka di Perpres 38.

Sejumlah honorer K2 tenaga teknis lainnya kecewa lantaran tidak terakomodir dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News