Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Terbit, Tetapi Banyak Honorer K2 Kecewa
Rabu, 11 Maret 2020 – 16:34 WIB
"Kami ingin ikut rekrutmen PPPK tetapi kalau jabatan kami tidak ada mau bagaimana lagi. Kami mohon kepada pemerintah untuk meninjau kembali aturan ini. Berikan kesempatan kepada seluruh tenaga teknis lainnya ikut seleksi PPPK," tandasnya. (esy/jpnn)
Sejumlah honorer K2 tenaga teknis lainnya kecewa lantaran tidak terakomodir dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang PPPK.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Diumumkan Setelah Ombudsman Minta Penundaan
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- Menteri Anas Umumkan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Penting!
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?