Penjelasan Ketua Satgas PEN soal Subsidi Gaji Guru Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi (Satgas PEN) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya akan terus melakukan akselerasi penyaluran subsidi gaji untuk guru honorer, tenaga kependidikan dan tenaga honorer Dinas Pendidikan di Pemerintah Daerah.
Kebijakan pemberian subsidi gaji untuk guru honorer dan tenaga kependidikan ini sebagai salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Saat ini data terkait guru honorer akan terus diverifikasi. Semoga jumlahnya dapat bertambah lagi,” katanya melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (17/9).
Hingga 14 September 2020, Budi mengatakan subsidi gaji telah disalurkan kepada 398.637 pegawai honorer di sektor pendidikan.
"Subsidi sebesar Rp 600 ribu per bulan diberikan dalam per dua bulan sejak diluncurkan pada 27 Agustus oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) bekerjasama dengan BPJamsostek," tambahnya.
Lebih lanjut Wakil Menteri BUMN itu mengatakan, tenaga honorer pendidik yang mendapatkan subsidi gaji adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.
"Subsidi untuk guru honorer ini adalah bagian dari Program Subsidi Gaji untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang terdaftar aktif di BPJamsostek, termasuk pekerja non-ASN di kementerian dan lembaga. Namun tidak termasuk karyawan BUMN," lanjutnya.
Program Subsidi Gaji ini sendiri telah tersalurkan sebesar Rp7 Triliun, atau 17,43 persen dari pagu Rp 37,87 Triliun.
Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, subsidi gaji untuk Guru Honorer merupakan salah satu andalan Satgas PEN untuk pemulihan ekonomi
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN