Penjelasan Kombes Tubagus Soal 58 Saksi Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Penjelasan Kombes Tubagus Soal 58 Saksi Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (tengah). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Lantas, penyidik pun mencari tersangka penyebab dari korsleting listrik tersebut. 

Pemasangan instalasi listrik di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang itu dilakukan oleh narapidana berinisial JMN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

JMN yang tak memiliki keahlian diminta pegawai Lapas PBB untuk memasang instalasi listrik.

Selain JMN dan PBB, polisi turut menetapkan kepala bagian umum Lapas Kelas I Tangerang berinisial RS sebagai tersangka.

Total ada enam tersangka yang dalam kasus kebakaran Lapas yang terjadi Rabu (8/9). 

Keenam tersangka itu yakni tiga pegawai Lapas RU, S, dan Y dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang sebabkan orang meninggal dunia.

BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas

Kemudian, PBB, JMN, RS yang dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran. (cr3/jpnn)

Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 58 orang saksi terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Puluhan orang tersebut merupakan saksi dari dua berkas.


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News