Polisi tak Menahan 6 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Kombes Tubagus Bilang Begini

Polisi tak Menahan 6 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Kombes Tubagus Bilang Begini
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten.

Hanya saja, sampai saat ini penyidik tidak melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat membeber alasan tidak menahan keenam tersangka tersebut.

"Enggak ditahan karena alasan subjektif penyidik," kata Kombes Tubagus saat dikonfirmasi, Kamis (7/10). 

Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang

Perinciannya tiga pegawai Lapas Klas I Tangerang inisial RU, S, dan Y. 

Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang sebabkan orang meninggal dunia. 

Kemudian, polisi juga menjerat PBB, JMN, RS sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang. 

Polda Metro Jaya memastikan pemeriksaan saksi ihwal kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dinyatakan selesai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News