Polisi tak Menahan 6 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Kombes Tubagus Bilang Begini

Polisi tak Menahan 6 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Kombes Tubagus Bilang Begini
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.

Lebih lanjut Kombes Tubagus memastikan bahwa pemeriksaan saksi kasus kebakaran Lapas Tangerang telah rampung. “"Sudah selesai," kata Kombes Tubagus

Rencananya, polisi akan melakukan pelimpahan tahap I atau penyerahan berkas penyidikan kepada jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada pekan depan.

Dalam penyidikan kasus ini ini, penyidik menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran yang menewaskan puluhan warga binaan Lapas Klas I Tangerang, itu karena korsleting listrik.

Hal itu disimpulkan berdasarkan pemeriksaan saksi ahli.

Tiga saksi ahli yang diambil keterangan dalam penyidikan kasus tersebut yakni ahli dari laboratorium forensik, ahli kebakaran dari IPB, dan  Universitas Indonesia.

Dari keterangan ahli, diketahui korsleting listrik terjadi diperkirakan pada pukul 00.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB.  Lalu, api membesar mendekati pukul 02.00 WIB. (cr3/jpnn)

Polda Metro Jaya memastikan pemeriksaan saksi ihwal kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dinyatakan selesai


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News