Vonis Berkekuatan Hukum Tetap, Azis Syamsuddin Dieksekusi ke Lapas Tangerang 

Vonis Berkekuatan Hukum Tetap, Azis Syamsuddin Dieksekusi ke Lapas Tangerang 
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara. Azis telah dieksekusi ke Lapas Tangerang setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada Senin (7/3). 

Azis Syamsuddin akan menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. 

"Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Azis Syamsuddin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/3). 

Fikri mengatakan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara suap penanganan perkara di Lampung Tengah sudah tercatat dalam surat Nomor: 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst pada 17 Februari 2022. 

Selain pidana badan, kata Fikri, Jaksa Eksekutor KPK juga mengeksekusi putusan denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Azis Syamsuddin.

Denda tersebut, lanjutnya, telah dilunasi Azis melalui rekening bank penampungan KPK

"Jaksa Eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari aset recovery perkara tindak pidana korupsi," ucap Fikri. 

Majelis hakim, lanjut Fikri, turut menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana pokok. 

Mantan Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dieksekusi ke Lapas Tangerang. Azis akan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News