Penjelasan Mabes Polri Soal Status Tersangka Denny Indrayana
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri membenarkan telah menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham 2014.
Penetapan tersangka itu dilakukan minggu lalu, setelah melalui gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.
"Terhadap Prof DI, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam implementasi atau pelaksanaan payment gateway Kemenkumham RI tahun anggaran 2014," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, Selasa (24/3) malam lewat pesan singkat yang diterima wartawan.
Dia pun membenarkan bahwa Denny akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (27/3) nanti.
Pengacara Denny, Defrizal Djamaris membenarkan pihaknya menerima surat pemanggilan Denny untuk diperiksa sebagai tersangka Jumat nanti.
"Iya, benar. Surat pemanggilan baru ditema malam ini sekitar dua jam yang lalu. Surat panggilan diperiksa sebagai tersangka," kata Defrizal lewat sambung telepon seluler menjawab JPNN.com, Selasa (24/3) malam. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri membenarkan telah menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana sebagai tersangka dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi