Penjelasan Nadiem Makarim soal Kebijakan Restrukturisasi di Kemendikbud

Penjelasan Nadiem Makarim soal Kebijakan Restrukturisasi di Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan tentang kebijakan Kampus Merdeka. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan kebijakan restrukturisasi di lingkungan Kemendikbud.

Mas Nadiem memastikan, kebijakan restrukturisasi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 82 tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Soal restrukturisasi organisasi itu adalah berdasarkan Perpres. Ini adalah struktur organisasi Kemendikbud yang baru," ujar Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Selasa (28/1).

Nadiem menambahkan salah satu arahan yang diterimanya dari Presiden Jokowi adalah efisiensi birokrasi. Jadi, lanjut dia, melalui restrukturisasi tersebut semakin ramping organisasinya.

"Jadi itu arahan langsung dari Pak Presiden untuk merampingkan lapisan birokrasi," jelas dia.

Nadiem menjelaskan pihaknya memilih lima Direktorat Jenderal yakni Pendidikan Tinggi, Pendidikan Vokasi, Guru dan Tenaga Kependidikan, Kebudayaan, dan juga Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Tidak ada direktoratnya bukan berarti tidak ada programnya. Itu dua hal yang berbeda. Perpres itu hanya mengatur struktur organisasi, sama sekali tidak mengatur program dan fokus daripada setiap butir program di dalamnya," jelas dia.

Menteri Nadiem menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian dan semua tugas dan fungsinya dalam UU, sudah dimasukkan ke dalam struktur terbaru. Bahkan beberapa program yang tidak terlihat di direktorat. Namun sebenarnya diperkuat.

Mendikbud Nadiem Makarim memastikan bahwa kebijakan restrukturisasi di Kemendikbud berdasar keppres, sesuai arahan Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News