Penjelasan Nirina Soal Tudingan Menikmati Hasil Jual Aset Ibunda

Penjelasan Nirina Soal Tudingan Menikmati Hasil Jual Aset Ibunda
Aktris Nirina Zubir dan tim kuasa hukumnya di kawasan Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (26/11). Foto: Firda Junita/JPNN

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. (mcr7/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Nirina Zubir membantah tudingan dirinya menikmati hasil penjualan aset sang ibunda.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News